PERJALANAN PERS di INDONESIA
(M. Dian Syaifudin : Politeknik Negeri Madiun)
P
ers di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Namun kegiatan tersebut belum sepenuhnya bebas, karena memang masih mendapat tekanan dari para penjajah. Seperti Pers Kolonial, yaitu kegiatan pers yang diusahakan orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial atau penjajahan. Surat kabar, majalah dan koran dicetak menggunakan bahasa Belanda. Hal ini, membantu pemerintah Belanda dalam melanggengkan kekuasaanya di tanah air.
Pers Indonesia sendiri dimulai sejak dibentuknya kantor berita ANTARA pada tahun 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang puncaknya dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Namun di tahun 1980an kebebasan pers mulai dibatasi. Pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik kegiatan pembangunan pemerintah dianggap sebagai pers yang menentang pemerintah. Pers semacam ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
Pada tahun 1990an, pers Indonesia mulai melakukan repolitisasi. Sebelum gerakan reformasi dan lengsernya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerintah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan orde baru. Pada tahun tersebut, pers mulai menuntut kebebasan dalam menyebarkan informasi, menuangkan aspirasi serta mengkritik kinerja pemerintah.
Setelah jatuhnya masa orde baru dan berganti dengan era reformasi, pers Indonesia mulai menikmati kebebasan pers. Pada masa ini dibentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP.
Kebebasan pers adalah kebebasan asasi dalam mencari , mengumpulkan, menyalurkan informasi sesuai Kode Etik Jurnalis (Kode Etik Wartawan Indonesia) dan nilai-nilai budaya di Indonesia.
Sejak saat itu, pers Indonesia semakin menujukkan perkembangan dan kebebasannya. Para pemburu berita tidak segan melakukan wawancara kepada pejabat pemerintah serta memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menyampaikan keluh kesahnya terhadap sikap pemerintah, yaitu lewat media massa atau media wawancara dengan para wartawan yang biasa ditayangkan di stasiun televisi.
Berbagai pemberitaan disiarkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Kita sebagai pembaca dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi, tak hanya di dalam negeri tetapi juga luar negeri. Tak hanya media cetak seperti surat kabar, majalah, koran dan tabloid, pers Indonesia juga mulai berkembang dengan media elektronik lainnya. Televisi, radio bahkan website juga turut meramaikan perkembangan dalam menyebarkan informasi.

Peranan pers sangat penting bagi suatu negara. Pers sama halnya dengan instansi pendidikan yakni sama-sama ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia ke-empat. Jadi jangan anggap remeh peranan pers ya! (Pungky )

Comments

Popular posts from this blog